Rabu, 05 Juni 2013

Sistem Kliring dan Pemindahan Dana Elektronik di Indonesia



Prinsip Kliring

           Definisi kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan.
           Sedangkan bunga bank dapat diartikan sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan ) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman ).


2.      Sistem Kliring elektronik di Indonesia
         Di era tahun 1990-an sempat beredar isu ada satu bank swasta nasional yang diberitakan mengalami kalah kliring besar. Dan kondisi panik pun menerpa masyarakat khususnya mereka yang memiliki dana di bank tersebut. Untunglah ada tulisan di sebuah media massa nasional yang menegaskan bahwa kalah kliring dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang biasa. Bisa saja di satu hari sebuah bank mengalami kalah kliring besar, tapi keesokan harinya justru mengalami kondisi sebaliknya. Kepanikan nasabahpun mereda. Lalu apa yang dimaksud dengan kalah kliring?
           Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, arti kliring adalah pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring.
          Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Bank Indonsia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di  Jakarta. 
Tujuan RTGS:
1.      Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien
2.      Memberikan kepastian pembayaran
3.      Memperlancar aliran pembayaran (payment flows)
4.      Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
5.      Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
6.      Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
7.      Meningkatkan efisiensi pasar uang

sekian dulu penjelasan dari saya, terimakasih :)

Safe Deposit Box

Pada saat ini bank bukan saja sarana untuk menabung, seperti kebanyakan bank besar bank-bank yang terdapat di indonesia mereka menyediakan beberapa jasa untuk para nasabahnya. pada kali ini, saya akan membahas salah satu jasa yang ditawarkan bank yaitu, Safe Deposit Box. Safe deposit box itu sendiri ialah sarana penyimpanan barang berharga (bisa berupa perhiasan, logam mulia, atau bisa juga barang-barang yang tidak ternilai harganya), surat-surat berharga (bisa berupa saham, obligasi dan juga sertifikat) dalam jangka waktu tertentu dengan keamanan dan perlindungan maksimal agar terhindar dari resiko kebakaran, kejahatan dan bencana alam.

manfaat safe deposit box :
  • Memberikan perlindungan keamanan dan kerahasiaan terhadap barang-barang yang disimpan
  • Ruang penyimpanan didukung oleh sistem keamanan canggih, tahan api dan tahan bongkar yang dilindungi oleh pengamanan 24 jam dan ditunjang sistem alarm paling canggih.
  • Tarif sewa yang sangat kompetitif
  • Anda dapat dengan leluasa dan aman mengurus barang atau dokumen di ruangan khusus dengan nyaman dan aman
sedangkan ketentuan menyewa safe deposit box tersebut berbeda-beda dari setiap bank, begitupula dengan harga sewanya.

sekian dulu ulasan tentang safe deposit box, terimakasih sudah membaca :)

Senin, 22 April 2013

E-banking (Sistem Perbankan Elektronik)

Perbankan Elekronik (bahasa Inggris: E-banking). E-banking yang juga dikenal dengan istilah internet banking ini adalah melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Dari waktu ke waktu, makin banyak bank yang menyediakan layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum. Penyelenggaraan internet banking merupakan penerapan atau aplikasi teknologi informasi yang terus berkembang dan dimanfaatkan untuk menjawab keinginan nasabah perbankan yang menginginkan servis cepat, aman, nyaman murah dan tersedia setiap saat (24 jam/hari, 7 hari/minggu) dan dapat diakses dari mana saja baik itu dari HP, Komputer, laptop/ note book, PDA, dan sebagainya.

Aplikasi teknologi informasi dalam internet banking akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan produktifitas sekaligus meningkatkan pendapatan melalui sistem penjualan yang jauh lebih efektif daripada bank konvensional. Tanpa adanya aplikasi teknologi informasi dalam internet banking, maka internet banking tidak akan jalan dan dimanfaatkan oleh industri perbankan. Secara umum, dalam penyediaan layanan internet banking, bank memberikan informasi mengenai produk dan jasanya via portal di internet, memberikan akses kepada para nasabah untuk bertransaksi dan meng-update data pribadinya. 
Adapun persyaratan bisnis dari internet banking antara lain:
a). aplikasi mudah digunakan;
b). layanan dapat dijangkau dari mana saja;
c). murah;
d). dapat dipercaya; dan
e). dapat diandalkan (reliable).

Di Indonesia, internet banking telah diperkenalkan pada konsumen perbankan sejak beberapa tahun lalu. Beberapa bank besar baik BUMN atau swasta Indonesia yang menyediakan layanan tersebut antara lain BCA, Bank Mandiri, BNI, BII, Lippo Bank, Permata Bank dan sebagainya. Internet banking telah memberikan keuntungan kepada pihak bank antara lain:
a) Business expansion. Dahulu sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk beroperasi di tempat tertentu. Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada phone banking yang mulai menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat menggunakan telepon untuk melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada internet banking yang lebih mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang dan waktu.
b) Customer loyality. Khususnya nasabah yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di bank yang berbeda-beda di berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank saja.
c) Revenue and cost improvement. Biaya untuk memberikan layanan perbankan melalui Internet Banking dapat lebih murah daripada membuka kantor cabang atau membuat mesin ATM.
d) Competitive advantage. Bank yang memiliki internet banking akan memiliki keuntungan dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki internet banking. Dalam waktu dekat, orang tidak ingin membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas Internet Banking.
e) New business model. Internet Banking memungkinan adanya bisnis model yang baru. Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat.

keuntungan dari e-banking adalah :

  • Dengan memanfaatkan e-banking banyak keuntungan yang akan diperoleh nasabah terutama apabila dilihat dari banyaknya waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena e-banking jelas bebas antrian dan dapat dilakukan dari mana saja sepanjang nasabah memiliki sarana pendukung untuk melakukan layanan e-banking tersebut. 
  • Sebuah situs e-banking diwajibkan untuk menggunakan standar keamanan yang sangat ketat untuk menjamin bahwa setiap layanan yang mereka sediakan hanya dimanfaatkan oleh mereka yang memang betul-betul berhak. Salah satu teknik pengamanan yang sering dugunakan dalam e-banking adalah melalui SSL (Secure Socket Layer) maupun lewat protokol HTTPS (Secure HTTP).
  • Dengan hadirnya e-banking tidak hanya nasabah saja yang mendapatkan manfaat melainkan juga menciptakan efek manfaat yang lain bagi bank, yakni meningkatkan pendapatan berbasis komisi atau biaya (fee based income). Sebagian besar fee berasal dari layanan transaksi yang ditawarkan e-banking.
  • Semakin sering nasabah bertransaksi lewat e-banking, semakin banyak pula fee yang diperoleh bank. Belakangan ini jenis pendapatan nonbunga tumbuh lebih cepat ketimbang pendapatan bunga. Selain itu biaya operasional juga menjadi sangat murah dibandingkan dengan biaya transaksi melalui kantor cabang, biaya di cabang relatif lebih besar karena untuk membayar karyawan, pengamanan, listrik, dan biaya sewa gedung.

 source : here and here

Selasa, 26 Maret 2013

Aplikasi Sistem Informasi "Koperasi Syariah"


Koperasi syariah pada dasarnya adalah koperasi yang menerapkan sistem ekonomi berbasis syariah. Adapula yang dimaaksud ekonomi berbasis syariah adalah dengan mengikuti aturan perekonomian agama islam. Koperasi syariah menggunakan aplikasi sistem informasi bernama SIMKOPSYAH. Simkopsyah adalah  Aplikasi e-Business Koperasi Jasa Keuangan Syariah atau yang disebut Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah (SIMKOPSYAH) adalah Aplikasi Open Source yang diperuntukan bagi UKM yang bergerak dibidang usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah/BMT.

Aplikasi ini dikembangkan oleh Kemkominfo bekerja sama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Pengembang awal dari Software SIMKOPSYAH ini adalah Waditra Reka Cipta. Software ini memiliki fasilitas untuk pengelolaan dana simpanan atau pinjaman (Simpan-Pinjam) termasuk didalamnya pengelolaan data nasabah yang kesemuanya terintegrasi dengan data-data keuangan sehingga saat kasir/teller menginputkan data transaksi simpanan ataupun pinjaman, saat itu juga terbentuk Jurnal Umum, Buku Besar ataupun Laporan Keuangan lainnya (Smart Akunting).
Software juga mampu mencetak transaksi simpanan ke kartu Simpanan Nasabah. Juga memiliki Log Book (Audit Trail) yang mampu menelusuri setiap aksi yang dilakukan user pada aplikasi. Software SIMKOPSYAH ini dapat berjalan di “Single User” ataupun “Multi User”, dan mampu beroperasi di lingkungan Windows ataupun Linux (Multiplatform).
Source : here, and here.

Minggu, 29 April 2012

Ketahanan Nasional


Latar Belakang

Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.

Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.

Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia

Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.

Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.

Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.

Sifat – Sifat Ketahanan Nasional Indonesia

1. Mandiri = Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan

2. Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.

3. Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.

4. Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa

Asas Ketahanan Nasional Indonesia

Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).

- Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.

- Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.

- Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.



source:blog

Kamis, 12 April 2012

Manajemen Batas Wilayah Kelautan Indonesia Bermasalah

"Orientasi pembangunan Indonesia harus diubah dengan memprioritaskan wilayah maritim"


Untuk kesekian kali hubungan Indonesia dan Malaysia kembali bergejolak. Setelah isu perbatasan, perebutan pulau hingga kebudayaan, kini pemicunya adalah masalah penangkapan petugas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) oleh Polisi Diraja Malaysia. Sebelumnya petugas DKP itu sedang menangkap nelayan Malaysia yang mengambil ikan di perairan Indonesia.

Sempat memunculkan protes dan aksi di beberapa tempat, masalah penangkapan petugas DKP ini diselesaikan lewat ‘barter’ dengan pelepasan nelayan Malaysia. Advokat senior Adnan Buyung Nasution menyesalkan insiden tersebut. Menurut dia, kasus ini menunjukkan diplomasi bangsa ini lemah. “Harusnya kita lebih tegar dalam melindungi batas teritorial negara kita,” kata Buyung beberapa waktu lalu.

Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menuturkan insiden itu terjadi karena kurang lengkapnya persenjataan petugas DKP dibanding polisi Malaysi. “Kedepan pengaturan keamanan laut harus lebih baik lagi,” Fadel berharap.

Fadel menegaskan, orientasi pembangunan Indonesia kedepan harus diubah. Jika semula terfokus pada daratan, maka saat ini harus berorientasi kelautan. “Perubahan mindset dari darat ke maritim saya sebut sebagai ‘revolusi biru’. Sedang kita siapkan dengan melibatkan sejumlah akademisi,” tuturnya dalam sebuah diskusi bertema ‘Serumpun Tapi Tak Rukun’ di Warung Daun Cikini Jakarta, Sabtu (21/8).

Direktur Nasional Maritim Institute Siswanto Rusdi di kesempatan yang sama mengatakan, perubahan orientasi dari maritim ke daratan terjadi sejak peralihan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto. “Zaman Soekarno dahulu kekuatan maritim Indonesia sangat besar.”

Lebih jauh Siswanto sependapat dengan Fadel soal penguatan pertahanan di wilayah maritim. Namun demikian, ia juga berharap di saat yang sama kemampuan diplomasi pemerintah juga ditingkatkan. “Berdiplomasi boleh, tapi pertahanan harus siap dan kuat sehingga memberikan efek gentar kepada musuh,” tegasnya.

“Satukan diplomasi maritim kita. Bila ada masalah, Deplu (Departemen/Kementerian Luar Negeri, red) harus proaktif jadi yang pertama berbicara dengan negara lain karena menyangkut wilayah negara lain,” ujarnya.

Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengamini ada persoalan serius dalam manajemen wilayah perbatasan di Indonesia. Karenanya ia berharap banyak pada Badan Koordinasi Keamanan Kelautan (Bakorkamla) sebagai wadah yang mengkoordinasikan keamanan wilayah perbatasan. “Jangan sampai melangkah masing-masing institusi,” katanya.

Selain manajemen penanganan, urai politisi PKS ini, dari sisi Undang-Undang juga banyak yang harus dibenahi. Karena selama ini pengaturan mengenai pertahanan kelautan dan batas wilayah dituangkan di banyak peraturan, baik UU maupun Peraturan-Pemerintah. Sehingga banyak aturan yang tumpang tindih satu sama lain. ”Dudukkan kembali peran masing-masing instansi, sehingga kontrol negara aktivitas lintas batas jadi lebih baik,” tukasnya.

Selain itu, urai Mahfudz, Indonesia harus mengembangkan kemampuan pengamanan wilayah laut. Kemudian Indonesia harus menuntaskan perjanjian dengan 10 negara tetangga tentang batas wilayah. Lalu, Indonesia harus mulai secara tegas meneguhkan orientasi nasionalnya ke arah maritim, karena masih banyak sumber alam yang bisa dieksplorasi. Dan terakhir, diplomasi hubungan antar negara jangan hanya andalkan diplomasi politik Kementerian Luar Negeri saja, melainkan diplomasi personal di masing-masing negara.

Mengenai diplomasi, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menolak jika kemampuan diplomasi pemerintah dianggap lemah. Menurutnya, dalam kasus ditahannya tiga petugas DKP Indonesia oleh polisi Diraja Malaysia, pihak Kemenlu sudah bertindak maksimal. Bahkan, dengan dikeluarkannya nota protes ke Malaysia, tidak lama kemudian petugas DKP tersebut dibebaskan.

“Kalau dalam percaturan internasional, diplomasi adalah seni dapatkan tujuan kita dengan cara baik-baik. Mekanismenya sudah ditata kembali, kita aktifkan steering comittee, dari sisi lain bahwa masalah penyelesaian batas-batas kita dikedepankan selama 10 tahun terakhir,” tutupnya.

source: hukum online

Beberapa Kasus HAM di Indonesia

HAM merupakan hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak lahir di dunia. Semua umat manusia terlahir dengan hak yang sama. Maka dari itu, berikut merupakan beberapa Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia :
Kasus Yang Sudah di Ajukan ke Sidang Pengadilan :

1. Peristiwa Tanjung Priok
Pelanggaran terjadi pada tahun 1984 dan memakan 74 korban. Peristiwa ini terjadi akibar serangan terhadap massa yang berunjuk rasa.

2. Penculikan Aktifis 1998
Kasus yang terjadi pada tahun 1984-1998 ini mengakibarkan 23 korban dan terjadinya peristiwa penghilangan secara paksa oleh Militer terhadap para aktifis Pro-Demokrasi

3. Kasus 27 Juli
Terjadi pada tahun 1996 dan memakan 1.678 korba. Peristiwa ini terjadi akibat Penyerbuan kantor PDI.

4. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus yang terjadi pada tahun 1998 ini mengakibatkan 31 korban. Peristiwa yang terjadi akibat Penembakan aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa.

5. Kerusuhan Timor-Timur Pasca Jajak Pendapat
Peristiwa yang terjadi tahun 1999 ini terjadi akibat Agresi Militer dan memakan 97 Korban.

6. Peristiwa Abepura, Papua
Peristiwa ini memakan 63 korban dan terjadi pada tahun 2000 dan terjadi akibat penyisiran membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura.

Kasus Yang Belum di Proses Secara Hukum :

1. Pembantaian Massal 1965
Peristiwa yang terjadi pada tahun 1965-1970 ini memakan 1,5 jt korban. Peristiwa yang terjadi akibat korban sebagian besar adalah anggota PKI atau ormas yang berafiliasidengan PKI, sebagian besar dilakukan di luar proses hukum yang sah.

2. Kasus-kasus di Papua
Pada tahun 1966 memakan Ribuan korban jiwa. Peristiwa yang terjadi ini akibat Operasi instensif yang dilakukan TNI untuk menghadapi OPM. Sebagian lagi berkaitan dengan masalah penguasaan sumber daya alam antaraperusahaan tambang internasional, aparat pemerintah menghadapi penduduk lokal.

3. Kasus Timor-Timur Pasca Referendum
Peristiwa yang terjadi pada tahun 1974-1999 memakan Ratusan Ribu korban jiwa. Peristiwa yang dimulai dari agresi militer TNI (Operasi Seroja) terhadappemerintahan Fretelin yang sah di Timor-Timur. Sejak saat itu Timor-Timur selalu menjadi daerah operasi militer rutin yangrawan terhadap tindak kekerasan aparat RI.

4. Kasus-kasus di Aceh pra DOM
Terjadi pada tahun 1976-1989 memakan banyak Ribuan korban. Peristiwa yang terjadi semenjak dideklarasikannya GAM Hasan Di Tiro, Aceh selalumenjadi daerah operasi militer dengan intensitas kekrasan yang tinggi.

5. Penembakan Misterius (Petrus)
Terjadi pada tahun 1982-19851. Memakan 678 Korban. Peristiwa ini terjadi akibat sebagian besar tokoh criminal, residivis, atau mantancriminal. Operasi ini bersifat illegal dan dilakukan tanpa identitasinstitusi yang jelas

6. Kasus Marsinah
Terjadi pada tahun 1995 hanya memakan 1 korban jiwa saja. Pelaku utamanya tidak tersentuh, sementara orang lain dijadikan kambing hitam. Bukti keterlibatan militer dibidang perburuhan

7. Kasus dukun santet di Banyuwangi
Terjadi pada tahun 1998. Memakan Puluhan korban. Peristiwa yang terjadi karena adanya pembantaian terhadap tokoh masyarakat yang dianggap dan ditusuh dukun santet

8. Kasus Bulukumba
Peristiwa yang terjadi pada tahun 2003 memakan 2 tewas dan puluhan luka-luka. Insiden ini terjadi karena keinginan PT. London Sumatera untuk melakukan perluasan area perkebunan mereka, namun masyarakat menolak upaya tersebut.

source: taufiknurohman's blog